Berobat dengan Air Kencing
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum Ustadz.
Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit si anak sembuh.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian?
2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya?
Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz.
From: ummu fairuz <[email protected]>
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat kaidah yang menyatakan,
كل نجس حرام وليس كل حرام نجس
”Semua yang najis pasti haram dan tidak semua yang haram, najis.” (Syarh Bulughul Maram Ibnu Utsaimin, Bab Izalah an-Najasah wa Bayaniha).
Air kencing manusia, kotoran manusia, hukumnya haram, karena benda ini statusnya najis.
Sebaliknya, racun, bensin, oli, semen, semua hukumnya haram dikonsumsi karena membahayakan, namun tidak najis.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan pada saat yang sama, beliau melarang umatnya berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Khamr itu penyakit dan bukan obat.” (HR. Muslim 1984, Turmudzi 2046, dan yang lainnya)
Juga disebutkan dalam hadis lain dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menetapkan untuk setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, carilah obat itu dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud 3874 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).
Prinsip ini dipahami dan diterapkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan,
إن الله لم يَجعلْ شفاءَكم فيما حَرم عليكم
Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan untuk kalian. (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).
Bertentangan dengan Nurani
Secara akal sehat, kencing manusia, atau kotorannya adalah benda najis yang seharusnya dibuang. Sesuatu yang menjijikkan. Jangankan disentuh, dilihat saja manusia merasa jijik. Karena itu, tidak bisa kita bayangkan, ketika ada orang yang menkonsumsi benda najis yang keluar dari dirinya sendiri dan dia jadikan sebagai obat. Ini jelas tindakan yang berseberangan dengan fitrah manusia.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Hukum Sunat Anak Perempuan, Arisan Yang Haram, Sejarah Abu Lahab, Aliran Islam Yang Memakai Cadar, 7 Langkah Setelah Mayat Dikubur